Selasa, 08 Desember 2015

Proteksi Arsip Vital pada Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di DIY



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Jika kita mendengar kata-kata vital, terlintas dibenak kita bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat “urgent” dan berdampak kepada suatu sistem. Seperti kita ketahui bahwa sistem tidak akan berjalan apabila salah satu dari sub-sub sistem tidak bekerja secara baik. Hal ini dapat dicontohkan dengan sosok tubuh manusia, di mana manusia tidak dapat hidup secara normal apabila salah satu organ tubuhnya (sebagai sub sistem) terganggu atau mengalami kerusakan. Dari sekian banyak organ tubuh manusia, tidak semua merupakan organ yang vital. Seperti contoh, organ mata, sepintas keberadaan mata pada manusia telah menjadi kebutuhan untuk hidup (melihat dan membaca), namun bila kita kaji lebih dalam lagi, maka organ mata tersebut bukanlah merupakan penghalang. Terbukti tidak sedikit manusia yang organ matanya tidak berfungsi, mampu melakukan aktivitas sebagaimana halnya manusia yang lain.[1] Yang merupakan salah satu contoh organ tubuh yang sangat vital adalah jantung dan otak. Karena jika jantung dan otak itu rusak, cedera atau terjadi sesuatu hal yang menimbulkan kerusakan maka hal itu dapat berakibat buruk kepada manusia, karena akan mengakibatkan sub sistem lain pada organ tubuh manusia tidak dapat bekerja dengan maksimal, dan akhirnya akan mengakibatkan kematian.[2]
Begitu halnya dengan keberadaan arsip vital yang ada di setiap instansi atau organisasi. Di mana pada saat ini  semakin menuntut urgent-nya informasi bagi setiap organisasi, baik organisasi pemerintah maupun swasta. Keseluruhan  kegiatan organisasi pada mulanya membutuhnya informasi. Salah satu sumber informasi yang penting, yang dapat menunjang proses kegiatan  administrasi maupun sebagai bukti transaksi kegiatan organisasi adalah arsip (record). Informasi-informasi  tersebut biasanya berbentuk sebuah data-data yang berwujud arsip maupun dokumen dari sebuah organisasi maupun instansi yang bersangkutan. Sebagaimana dalam undang-undang No. 43 Tahun 2009, arsip ialah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.[3]
Menurut Muhammad Rustam, arsip merupakan memori korporat bagi organisasi yang menciptakannya. Arsip memberikan bukti bagi tindakan, keputusan dan komunikasi serta merupakan bahan akuntabilitas dari instansi yang memilikinya. Arsip lebih dari sekedar berisi data karena arsip merupakan bukti dari tindakan dan keputusan. Untuk dianggap sebagai arsip, suatu dokumen harus memiliki isi, struktur dan konteks. Suatu arsip yang memiliki atribut ini disebut arsip yang lengkap. Namun demikian, agar dapat dijadikan bukti, arsip tidak hanya harus lengkap, tetapi juga dapat diakses, reliable, otentik, akurat dan tidak dapat diganggu gurat.[4]
Arsip yang tercipta merupakan indikasi bagi organisasi bahwa kegiatan administrasinya tetap berjalan. Arsip yang tercipta akan dikelola oleh organisasi untuk menunjang kegiatan organisasi. Selain itu dalam Terminologi Kearsipan Nasional yang diterbitkan oleh ANRI tahun 2002, menyatakan bahwa arsip merupakan informasi yang tercipta, diterima, dan dipelihara sebagai bukti dan informasi oleh sesuatu organisasi dan perseorangan dalam rangka memenuhi kewajiiban hukum atau transaksi kerjanya.[5]
Informasi merupakan sesuatu yang dapat memberikan pemahaman, baik berupa komunikasi tertulis, lisan, foto, seni, musik, atau segala sesuatu yang bisa diamati. Dalam dunia akademis, orang memfokuskan informasi sebagai bahan yang disimpan dan dapat mendidik kita dalam memahami dunia dengan lebih baik. Informasi dapat didokumentasikan dalam bentuk apa saja yang kemudian dirujuk sebagai sarana pemahaman dan untuk menciptakan informasi baru. Jumlahnya banyak sekali dan sering sulit dicari kembali, tentu saja untuk menafsirkan informasi ini penuh tantangan.[6]
Salah satu informasi terekam yang dikenal banyak orang adalah dalam bentuk atau istilah kata yang disebut “arsip” istilah kata ini berhubungan erat dengan kegiatan sehari-hari yang dijalani banyak. Misalnya surat menyurat antar kantor, surat perjanjian jual beli di antara pelaku bisnis, bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), rekening pembayaran listrik, daftar nilai semester mahasiswa di suatu perguruan tinggi, dan lain sebagainya. Kegiatan yang dilakukan akan berhubungan dengan kertas atau media lain, yang mengandung informasi dan mencakup rentang waktu tetentu, baik kegiatan yang baru terjadi maupun rentang waktu kegiatan yang sudah lama terjadi.[7]
Begitu pula dengan arsip yang sifatnya sangat penting bagi keberlangsungan sebuah organisasi atau lembaga, yaitu arsip vital. Informasi yang terkandung di dalam arsip vital apapun bentuk ukurannya, seperti yang tercantum dalam  definisi arsip vital menurut lampiran Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 tentang pedoman perlindungan, pengamanan dan penyelamatan dokumen atau arsip vital negara bahwa  dokumen/arsip vital negara untuk selanjutnya disebut arsip vital adalah informasi terekam yang sangat penting dan melekat pada keberadaan dan kegiatan organisasi yang di dalamnya mengandung informasi mengenai status hukum, hak dan kewajiban serta asset (kekayaan) instansi. Jika dokumen atau arsip vital hilang tidak dapat diganti dan mengganggu atau menghambat keberadaan dan pelaksanaan kegiatan instansi atau lembaga itu sendiri.[8]
Menurut Ira A. Penn dalam bukunya record management yang di kutip oleh Suhardo Soerotani Arsip vital adalah arsip dinamis yang sangat penting dan mempunyai fungsi berkelanjutan baik sebelum pada saat maupun setelah keadaan darurat. Arsip tersebut harus dilindungi dengan baik karena arsip tersebut memberikan perlindungan hak dan kepentingan organisasi, pegawai, para pimpinan dan public (pihak-pihak yang berkepentingan lainnya). Sedangkan menurut Betty R. Ricks dalam Suhardo Soerotani mengartikan arsip vital adalah arsip dalam bentuk media apapun yang esensinya berkaitan dengan kelangsungan hidup organisasi dan keberadaannya bisa di central file maupun di records center. Arsip vital memberikan perlindungan hak dan kepentingan organisasi, pegawai para pimpinan/pemegang kebijakan. Keberadaan arsip vital biasanya di unit kerja atau central file namun juga tidak menutup kemungkinan arsip vital berupa arsip dinamis inaktif yang disimpan dipusat arsip (record center). Maka diibaratkan bahwa arsip vital adalah darah kehidupan organisasi yaitu hilangnya arsip vital akan berakibat darah dalam tubuh organisasi berhenti sehingga dapat mengakibatkan collapse atau bahkan mati tidak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya, kehilangan hak-hak yang dimilikinya.[9]
Arsip vital merupakan arsip dinamis yang memerlukan perlakuan khusus baik dalam hal pengamanan maupun perlindungan karena informasi yang dimilikinya sangat terkait dengan keberadaan dan kelangsungan organisasi itu sendiri. Oleh karenanya, tidak ada alasan apapun bagi organisasi untuk mengabaikan keberadaan arsip vital ini.[10] Arsip vital atau vital records adalah arsip yang penting bagi kegiatan instansi atau perusahaan. Arsip vital disebut juga arsip kelas 1. Arsip vital dapat berwujud berbagai media, seperti kopi makas (hard copy), media magnetis, mikrobentuk atau bentuk mikro (microform), dan cakram optic (optical disc). Apapun bentuk mediannya atau tingkat hidupnya, informasi yang terekam dalam rekod vital diperlukan demi kelangsungan instansi atau perusahaan.[11] Oleh sebab itu, karena arsip vital merupakan arsip yang penting dan merupakan arsip tingkat atau kelas satu untuk kelangsungan aktivitas suatu organisasi maka perlu adanya proteksi atau perlindungan terhadap arsip vital.
Kesadaran akan pentingnya perlindungan arsip vital sebagai “darah”-nya organisasi diharapkan mampu mencegah timbulnya risiko yang berupa kerugian atau hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan oleh organisasi maupun perusahaan. Setiap organisasi menyadari bahwa upaya perlindungan terhadap arsip vital diharapkan mencegah segala risiko kerugian yang lebih luas, bukan lagi kepentingan unit kerja tetapi juga organisasi. Salah satu cara mengantisipasi hal tersebut maka diperlukan suatu perencanaan terhadap perlindungan arsip vital. Metode perlindungan arsip vital ini dipersiapkan tidak hanya sebelum terjadinya bencana, tetapi juga bagaimana memulihkan arsip vital setelah terjadinya bencana.[12]
Berdasarkan hal di atas, maka menjadi alasan bagi penulis untuk membahas bagaimana proteksi arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal tersebut menjadikan Penulis tertarik untuk membahas hal di atas, sehingga penulis mengambil judul makalah Proteksi Arsip Vital pada Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta”.

B.     Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas maka rumusan masalah ini adalah bagaimana proteksi arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut maka perlu dirumuskan beberapa pertanyaan yang meliputi:
1.      Bagaimanakah proteksi arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta?
2.      Bagaimana ciri-ciri dan fungsi arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta?
3.      Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penetapan metode arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta?
4.      Bentuk-bentuk metode seperti apakah yang digunakan untuk melindungi arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta?
5.      Bagaimanakah proteksi arsip elektronik vital pada Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta?

C.    Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka secara umum makalah ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang “bagaimana proteksi arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun yang menjadi khusus tujuan dalam makalah ini adalah untuk mengetahui tentang:
1.    Untuk mengetahui proteksi arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.    Untuk mengetahui ciri-ciri dan fungsi arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.    Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan metode arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
4.    Untuk mengetahui bentuk-bentuk metode yang digunakan untuk melindungi arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
5.    Untuk mengetahui proteksi arsip elektronik vital pada Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

D.    Manfaat Penelitian
Dalam penelitian ini yang dilakukan pasti ada beberapa manfaat (teori dan praktis) yang diharapkan bagi diri sendiri, maupun lembaga. Adapun manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah:
1.        Manfaat Teori
Secara teori pembahasan ini diharapkan dapat menjadi referensi tambahan yang memberikan manfaat kepada pembaca untuk mengetahui bagaimana proteksi arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Serta menjadi bahan kajian untuk arsiparis dalam menjalani tugasnya sebagai arsiparis khususnya.
2.        Manfaat Praktis
a.         Penulis
Menjadi pengetahuan bagi penulis pribadi tentang bagaimana melindunigi arsip vital tersebut dan sebagai modal pengetahuan serta menambah pengalaman untuk melindungi arsip dengan baik di masa yang akan datang.
b.        Arsiparis
Untuk dapat menjadi bahan masukan, khususnya dalam menjalankan tugasnya di badan arsip, serta sebagai sarana mengaplikasikan metode-metode dalam melindungi arsip sebelum terjadi bencana.
c.         Bagi Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Sebagai bahan acuan bagi mahasiswa program studi interdisciplinary Islamic studies konsentrasi ilmu perpustakaan dan informasi di masa yang akan datang dalam menyelesaikan tugasnya apabila mengambil tema yang sama.


 
BAB II
LANDASAN TEORI



A.    Pengertian Proteksi Arsip Vital
1.      Pengertian Proteksi
Menurut Betty R. Ricks dalam Krihanta proteksi arsip vital merupakan tindakan preventif yang dilakukan sebelum terjadinya suatu peristiwa yang berdampak kepada rusak dan musnahnya arsip. Harus diakui bahwa setiap proteksi yang baik dan aman selalu membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lebih lama karena memerlukan tenaga operasional yang terus-menerus secara intensif melaksanakan tugasnya.[13]
Terdapat beberapa kriteria dalam melakukan proteksi arsip vital, yaitu sebagai berikut:[14]
a.       Memperioritaskan fisik arsip vital agar tetap utuh tersimpan dan terselamatkan oleh organisasi dari segala bencana.
b.      Informasi arsip vital tersimpan pada setiap satuan unit kerja yang senantiasa memanfaatkan arsip vital tersebut.
c.       Mudah melakukan pemulihan terhadap arsip vital apabila terjadi suatu bencana.
d.      Apapun tingkat perkembangan arsip vital, tetap dilakukan secara khusus.
2.      Pengertian Arsip Vital
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[15] Arsip merupakan sumber informasi utama bagi kehidupan pemerintah maupun swasta, karena menyediakan dasar untuk merumuskan, menerapkkan dan menjaga agar suatu kebijakan itu efektif, menjaga akuntabilitas, melindungi hak karyawan dan warganegara serta melestarikan kesinambungan pengetahuan sepanjang masa.[16] Selain itu yang dimaksud arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga Negara dan badan-badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.[17]
Sedangkan arsip vital pada dasarnya berasal dari arsip dinamis yang memerlukan pengamanan dan perlindungan secara khusus karena informasi dalam arsipnya sangat menentukan kelangsungan bagi setiap organisasi. Adapun pengertian arsip vital yang dikemukakan oleh pakar kearsipan dalam bukunya Krihanta, yaitu sebagai berikut:[18]
a.       Ira Penn mengatakan arsip vital adalah arsip dinamis yang esensial dan mempunyai fungsi berkelanjutan pada suatu prganisasi, baik sebelum maupun sesudah adanya keadaan darurat (emergency) dan arsip tersebut harus dilindungi secara baik karena terkait dengan organisasi, pekerja, pimpinan sebagai penentu kebijakan, konsumen dan masyarakat.
b.      Marry Robek, arsip vital sama dengan arsip tingkat kelas satu, merupakan arsip yang diperlukan untuk kelangsungan aktivitas suatu organisasi setelah adanya suatu keadaan darurat.
c.       Sulistyo-Basuki, arsip vital adalah arsip dinamis yang vital bagi jalannya sebuah instansi atau perusahaan karena tanpa arsip vital, instansi atau perusahaan tidak akan dapat beroperasi. Arsip dinamis vital ini juga melindungi asset dan kepentingan instansi atau perusahaan serta perorangan bila terjadi bencana.
d.      William Saffady, arsip vital adalah arsip tertentu yang berisi informasi yang sangat diperlukan bagi kelangsungan misi kegiatan penting, yaitu proses bisnis/kegiatan dan aktivitas penting bagi pencapaian tujuan dan kewajiban organisasi.
Berdasarkan pengertian arsip vital dari beberapa ahli di atas, dapat dilihat adanya beberapa aspek penting dari arsip vital, yaitu:[19]
1)      Aspek Fungsi
Dalam konteks arsip vital maka informasinya masih berfungsi dinamis, yaitu arsip yang informasinya masih dipergunakan secara langsung oleh organisasi pencipta arsip dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Disebut dinamis karena arsip tersebut senantiasa berfungsi dan dipergunakan untuk kepentingan operasional ataupun aktivitas suatu organisasi, yaitu sebagai alat dasar manajemen yang meliputi kepentingan administrasi, hukum, keuangan, penelitian, pendidikan atau ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu, di dalam beberapa pengertian tentang arsip vital, aspek fungsi arsip ini senantiasa diutamakan bahkan hampir semua pendapat menyebutkan keberadaan fungsi arsip ini dengan pemilihan kata dan fungsi yang berkelanjutan bagi organisasi, kepentingan operasional organisasi maupun kelangsungan kegiatan organisasi.
2)      Aspek Situasi
Dalam konteks arsip vital, keberadaan informasi haruslah ada dalam situasi apapun selama organisasi itu ada. Oleh sebab itu, keberadaan arsip tersebut harus senantiasa ada, apa dan bagaimanapun peristiwanya, tidak terkecuali adanya situasi bencana. Bahkan situasi bencana merupakan pendorong bagi organisasi untuk berusaha bagaimana supaya arsipnya senantiasa tetap ada dalam situasi bagaimanapun yang dialami oleh organisasi.
3)      Aspek Risiko
Aspek risiko akan mudah dicerna dan dipahami apabila kita mencoba melakukan pendekatan dari segi pembiayaan. Menganalisis besarnya biaya untuk mendapatkan/mencipta arsip ataupun memelihara arsip, bagaimana risiko yang ditimbulkan dari upaya untuk mendapatkan/menciptakan arsip ataupun apabila kita bandingkan dengan memelihara arsip. Dari analisis tersebut maka diharapkan akan diketahui dampak risiko yang ditimbulkan apabila kita mengabaikan keberadaan arsip vital tersebut.
Selanjutnya menurut Mirmani, agar dapat melindungi arsip vital secara tepat, layak dilakukan dengan perencanaan yang matang, dengan melakukan analisis resiko atau juga dapat disebut dengan perkiraan risiko. Dalam hal ini menentukan dan mengevaluasi risiko yang dapat menyebabkan kerusakan, kehancuran atau kehilangan arsip hasil analisis risiko dapat digunakan sebagai dasar perlindungan terhadap arsip vital serta penetapan pengelolaan arsip lainnya. Analisis risiko dilakukan dengan cara melihat jenis ancaman bahaya yang kemungkinan menyebabkan kerusakan atau kehilangan informasi. Beberapa jenis ancaman adalah bahaya kerusakan, hilang, pemalsuan dan penyingkapan.[20]

B.     Ciri-Ciri Dan Fungsi Arsip Vital
Dengan mengetahui ciri-ciri maupun fungsi arsip vital ini sesungguhnya akan lebih mempermudah bagi arsiparis untuk mengantisipasi bentuk perlindungan dan pengamanan apa saja yang akan dilakukan terhadap arsip vital. Adapun ciri-ciri dan fungsi arsip vital ini adalah sebagai berikut:[21]

1.      Ciri-Ciri Arsip Vital
1.      Harus ada demi kelangsungan hidup organisasi
2.      Fisik dan informasinya memerlukan perlindungan dan pengamanan
3.      Fisik arsipnya tidak dapat tergantikan
4.      Merupakan asset bagi organisasi
5.      Memiliki fungsi dinamis
6.      Diklasifikasikan sebagai arsip tingkat/kelas satu
Jadi, berdasarkan ciri-ciri yang telah disebutkan di atas dapat disimpulkan, bahwa arsip vital harus benar-benar bernilai guna untuk kelangsungan hidup organisasi, yang secara proporsional untuk kepentingan pertanggungjawaban dalam situasi apapun
2.      Fungsi Arsip Vital
a.       Arsip vital sebagai memori organisasi
Segala aktivitas yang dilakukan organisasi senantiasa akan terekam, sebagian kecil informasi yang terekam tersebut merupakan dasar kebijakan dan strategi bagi organisasi pada masa-masa yang akan datang selama organisasi ada. Sebagai asset organisasi maka arsip vital mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan organisasi dalam rangka pengambilan suatu kebijakan strategis, mulai dari penentuan masalah, mengembangkan dan menilai alternative serta memecahkan masalah.
b.      Arsip vital sebagai bukti hukum dan menunjang litigasi
Dalam kaitannya dengan aspek hokum, sering kali dibutuhkan legalitas pengakuan terhadap keberadaan sesuatu. Legalitas pengakuan salah satunya dapat dilihat dan dibuktikan dari arsip yang diciptakan sebagai informasi yang terekam dalam bentuk atau media apapun. Dan apabila arsip-arsip tersebut semakin banyak diperlukan dan dipergunakan dalam kaitannya dengan hukum terutama di pengadilan maka semakin jelaslah jika arsip vital yang demikian dapat dipergunakan dalam menunjang litigasi.
c.       Arsip vital sebagai asset untuk melindungi kepentingan hak pribadi maupun hak lainnya.
Artinya arsip vital akan mampu melindungi hak pribadi organisasi sekaligus menjamin organisasi untuk memanfaatkan hak-hak lainnya, termasuk diantaranya hak untuk memelihara aktivitas hubungannya dengan pihak lain.

C.    Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penetapan Metode Arsip Vital
Ada tiga (3) faktor yang berperan mempengaruhi seleksi ataupun pemilihan metode proteksi arsip vital, yaitu sebagai berikut:[22]
1.      Kebutuhan Akses
Kebutuhan akses arsip vital harus disesuaikan dengan kepentingan organisasi, misalnya arsip-arsip vital yang terkait dengan pembuktian ataupun kepentingan hukum harus disajikan fisik arsip vitalnya, berbeda dengan arsip vital yang di luar kepentingan pembuktian hukum, mungkin bisa disajikan dalam bentuk yang lain. Pengguna tidak harus memanfaatkan arsip vital secara fisik, tetapi juga dengan sarana bantu elektronik, di mana informasi hanya ditampilkan dalam tayangan computer ataupun media lain, namun informasi tersebut tetap dapat dibuatkan hard-copy-nya.
2.      Lamanya Masa Simpan
Tidak semua arsip vital akan disimpan selamanya, informasi arsip vital akan menurun begitu tercipta informasi arsip yang baru dan ditetapkan sebagai arsip vital. Dan perbedaan masa simpan arsip vital bisa berimbas kepada bentuk proteksi arsip vital yang dipilih sesuai dengan masa simpan dari setiap arsip vital. Bagi arsip vital yang memiliki masa simpan yang lebih cepat lambat laun informasinya bisa ditampilkan dalam bentuk asli, begitu pula sebaliknya bagi informasi arsip vital yang masa simpannya lebih lama dapat ditampilkan dalam bentuk kopi dan bukan asli
Ada 2 (dua) macam penyimpanan, yaitu penyimpanan warkat yang belum selesai di proses (file pending) dan penyimpanan warkat yang sudah diproses (file tetap), yaitu sebagai berikut:[23]
a.       Penyimpanan Sementara (File Pending)
File pending atau file tindak lanjut (follw-up file) adalah file yang digunakan untuk penyimpanan sementara sebelum suatu warkat selesai diproses. File ini terdiri dari map-map yang diberi label tanggal yang berlaku untuk 3 (tiga) bulan. Setiap bulan terdiri dari 31 map tanggal, yang meliputi 31 map bulan yang sedang berjalan, 31 map bulan berikutnya, dan 31 map bulan berikutnya lagi. Pergantian bulan ditunjukkan dengan pergantian penunjuk (guide) bulan yang jumlahnya 12. Warkat yang dipending ampai waktu tertentu misalnya dapat dimasukkan dalam map di bawah bulan dan tanggal yang dikehendaki. Sesudah selesai diproses barulah warkat yang dipending itu disimpan pada file penyimpanan.
b.      Penyimpanan Tetap (Permanent File)
Langkah-langkah atau prosedur penyimpanan adalah sebagaimana disajikan di bawah ini:
1)      Pemeriksaan
Langkah ini adalah langkah persiapan menyimpan warkat dengan cara memeriksa setiap lembar warkat untuk memperoleh kepastian bahwa warkat-warkat bersangkuta memang sudah siap untuk disimpan. Bilamana terdapat warkat yang belum ditandai “siap untuk disimpan” sebagaimana tanda yang umum digunakan kantor atau unit kerja bersangkutan, maka surat tersebut harus dimintakan dulu kejelasannya.
2)      Mengindeks
Mengindeks adalah pekerjaan menentukan pada nama apa atau subjek apa, atau kata tangkap lainnya, surat akan disimpan. Penentuan kata tangkap ini tergantung pada sistem penyimpanan yang dipergunakan. Pada sistem abjad kata tangkapnya adalah nama pengirim. Kata tangkap pada sistem numeric adalah angka, pada sistem geografis adalah nama tempat asal surat untuk surat masuk dan anama tempat teralamat untuk surat keluar. Kata tangkap pada sistem subjek adalah perihal atau isi surat.
3)      Memberi Tanda
Langkah ini lazim juga disebut pengkodean, dilakukan secara sederhana yaitu dengan memberi tanda garis atau lingkaran dengan warna mencolok pada kata tangkap yang sudah ditentukan pada langkah pekerjaan mengindeks. Tanda yang dicantumkan menunjukkan juga nomor unit masing-masing kata tangkap. Dengan adanya tanda ini maka surat akan mudah disortir dan disimpan.
4)      Menyortir
Menyortir adalah mengelompokkan warkat-warkat untuk persiapan ke langkah terakhir yaitu penyimpanan. Langkah ini diadakan khusus untuk jumlah volume warkat yang banyak, sehingga untuk memudahkan penyimpanan perlu dikelompokkan terlebiih dahulu sesuai dengan pengelompokan sistem penyimpanan yang dipergunakan.
5)      Menyimpan
Langkah terakhir adalah penyimpanan, yaitu menempatkan dokumen sesuai dengan sistem penyimpanan dan peralatan yang dipergunakan. Ada 4 sistem standar yang sering dipilih salah satu sebagai sistem penyimpanan, yaitu sistem abjad, geografis, subjek dan numeric.
3.      Kualitas Fisik Arsip
Setiap arsip vital yang dimanfaatkan oleh pengguna apabila disajikan dalam bentuk yang asli, maka lambat laun fisik arsip vital tersebut juga mengalami penurunan dari segi kualitas. Fisik arsip cenderung rusak akibat aktivitas yang dilakukan oleh sipengguna arsip vital. Untuk mengatasinya perlu dipertimbangkan cara bagaimana menghindari adanya kerusakan tersebut.

D.    Bentuk-Bentuk Metode Perlindungan Arsip Vital
Pemilihan terhadap metode perlindungan arsip vital ataupun proteksi arsip vital merupakan pekerjaan perencanaan yang memerlukan ke hati-hatian dan kecermatan dari penanggung jawab program arsip vital karena hal ini terkait keberadaan fisik arsip vital dalam suatu organisasi. Beberapa cara proteksi arsip vital di antaranya sebagai berikut:[24]
1.      Duplikasi (duplication)
Duplikasi atau penggandaan merupakan salah satu cara untuk membuat salinan arsip aslinya serta mengantisipasi keberadaan arsip yang hilang serta sebagai sarana pencegahan. Ketika kita menduplikasi hal yang harus kita perhatikan yaitu bentuk duplikat, ada duplikatnya atau tidak waktu pembuatan duplikat, pembuatan duplikat di mana dan berapa kalikah pemutakhiran (updating) dilakukan?.[25]
2.      Pemencaran
Cara pemencaran ataupun penyebaran arsip vital dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya bencana yang mengakibatkan kerusakan arsip vitalnya. Pemencaran tempat penyimpanan arsip vital disarankan berjarak kurang lebih 5 mil, dengan asumsi bencana tidak diharapkan terjadi di tempat yang berbeda. Terdapat beberapa cara pemencaran/penyebaran arsip vital yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut:
a.       Exiting dispersal, pemencaran atau penyebaran arsip vital telah diprogramkan sehingga saat duplikasi sudah diketahui jumlah atau tempat penyimpanan arsip yang disimpan di tempat lain.
b.      Improvised dispersal, pemencaran atau penyebaran arsip vital dibuat akibat adanya situasi atau kebutuhan organisasi sehingga penambahan duplikasi dapat terjadi di luar rencana terutama pada tempat yang terpisah.
c.       Pemindahan (transfer), sumber asli arsip vital dipindahkan ke tempat penyimpanan arsip vital (records central), biasanya yang dipindahkan dari tempat semula adalah arsip vital dinamis inaktif.
d.      Peralatan khusus (vaulting), peralatan khusus yang dimaksud adalah sarana penyimpanan yang tahan api, tahan air serta tahan benturan keras sehingga memberikan perlindungan dari bahaya (hazard) terbuat dari besi (vauts) jika perlu berada dalam lokasi ruang bawah tanah.
e.       Penyimpanan di pusat arsip (records center), records center sebagai tempat penyimpanan arsip vital karena memiliki kemampuan untuk menyimpan arsip-arsip yang disimpan dalam jangka waktu yang lama, termasuk adanya jaminan keamanan fisik dan informasi karena bangunannya telah dirancang ksusus sesuai konstruksi tahan bencana.
Bentuk perlindungan yang lain adalah melakukan preventif terhadap kerusakan arsip jika perlu dibuatkan prosedur mengenai hal tersebut, sebagaimana dikemukakan oleh Patricia E. Wallace dalam Krihanta ketika mengemukakan bentuk-bentuk yang dianjurkan dalam melakukan perlindungan arsip, misalnya berikut ini:[26]
No
Ancaman Bahaya
Perlindungan yang Dianjurkan
1
Pencurian
Menggunakan sistem keamanan
2
Penempatan yang salah
Membatasi jalan masuk arsip ke penyimpanan arsip yang asli
3
Kebocoran informasi
Membatasi pengguna yang mengakses arsip
4
Air
Jangan menyimpan arsip vital di area lantai dasar serta memeriksa secara rutin kebocoran gedung
5
Serangga & hewan pengerat
Memelihara dan mengoptimalkan sarana pembasmi hewan
6
Jamur, lumut dan kelembaban yang berlebihan
Memberikan temperature yang layak berjarak 65 sampai 57 derajat Fahrenheit serta menjaga kelembaban sekitar 40%-50%
7
Debu
Menggunakan pembersih udara untuk mengurangi debu
8
Cahaya
Membatasi pintu dan jendela yang mengarah ke ruang penyimpanan arsip vital
9
Bahan kimia yang berbahaya
Hanya digunakan untuk duplikasi arsip vital.

Selain itu, Mirmani mengemukakan bahwa ada berbagai macam pengukuran umum untuk melindungi semua rekod, yaitu sebagai berikut:[27]
1.    Pengawasan dan mengatur suhu dan kelembaban ruangan penyimpanan.
2.    Pembatasan cahaya.
3.    Menyaring udara untuk mengurangi polusi udara dan mengurangi polutan dari wilayah penyimpanan arsip.
4.    Melindungi arsip dari bencana banjir.
5.    Mencegah tumbuhnya jamur.
6.    Mengurangi serangan serangga dan tikus.
7.    Melindungi rekod dari kesalahan penanganan atau kejahatan.
Adapun rosedur pelaksanaan program rekod vital, standar operasional prosedur harus dikembangkan dan dituliskan untuk menyakinkan bahwa perlindungan rekod vital dijalankan dengan sesungguhnya. Dalam prosedur harus mencakup:[28]
1.      Siapa yang bertanggung untuk memelihara program rekod vital, dan siapa yang boleh mengakses rekod vital.
2.      Sistem untuk program rekod vital, di mana dan bagaimana rekod dicatat, bagaimana rekod diakses dan bagaimana rekod itu disimpan.
3.      Prosedur untuk memastikan rekod vital baru yang diidentifikasi dan tercaakup dalam program.
4.      Prosedur untuk pemindahan rekod atau kopi untuk penyimpanan yang aman dan fasilitasnya
5.      Informasi yang dicatat tentang rekod vital, mencakup:
a.       Kategori rekod.
b.      Rujukan untuk jadwal retensi.
c.       Informasi tentang di mana kopi rekod diletakkan.
d.      Alasan untuk perlindungan.
e.       Metode perlindungan, termasuk jenis kopi (mikrofilm, media komputer, atau kertas bebas asam).
f.       Pendukung rekod atau interpretasi rekod.
g.      Jangka waktu retensi, dan
h.      Tinjau ulang untuk mengecek apakah rekod tetap vital.
Jadi, perencanaan perlindungan rekod vital adalah salah satu bagian dari kontigensi bencana atau peemulihan dari bencana.

E.     Proteksi Arsip Vital Elektronik
Arsip vital elektronik pada dasarnya sangat rentan terhadap kerusakan yang diakibatkan adanya bencana. Oleh sebab itu, metode pencegahan yang dilakukan terkait dengan sarana yang digunakan dalam menciptakan arsip elektronik. Berdasarkan media rekam yang digunakan untuk menyimpan arsip elektronik dapat dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu yang terekam dalam media bentuk khusus, media magnetic (magnetig tape) dan media optic (optical disc). Ada beberapa metode proteksi arsip vital elektronik, yaitu sebagai berikut:[29]
1.      Metode Rekaman Data
Metode ini mengharuskan setiap arsip vital eletronik direkam pada beberapa media tertentu dan dilakukan secara periodic mengingat sarana apapun yang digunakan untuk merekam data elektronik itu tidak terlalu lama, bahkan menurut National Bureau of Standar media lain hanya mampu menyimpan secara berkualitas tidak lebih dari 7 tahun. Kerusakan biasanya disebabkan lokasi penyimpanan arsip vital elektronik berada dalam temperature dan kelembaban yang tinggi, yang berakibat pita mudah rusak dan dengan sendirinya informasinya pun akan rusak juga.
2.      Microforms sebagai Sumber Cadangan (Back-up Source)
Penggunaan microform mempunyai beberapa keuntungan sebagai cadangan back-up data arsip vital elektronik. Microform merupakan salah satu media terbaik untuk menyimpan data vital yang mengutamakan masa simpan arsip yang lebih lama maupun ruang penyimpanan yang terbatas.
3.      Perlindungan File-File EDP
Perlindungan pengolahan data elektronik arsip vital sangat penting, tidak hanya untuk kepentingan pemilik informasi tetapi juga terkait waktu yang diperoleh dalam memproses data. Jarak waktu yang terbentang dari 3 hingga 11 bulan memungkinkan untuk menyusun kemballi file-file EDP milik organisasi. Perlindungan file-file EDP juga sangat berhubungan lokasi dari computer tersebut. Penempatan komputer yang menyimpan file-file EDP harus bebas dari ancaman kerusakan arsip yang secara fisik menimpa computer, baik itu bahaya dan ancaman api dan air.
Sedangkan menurut Sulistyo-Basuki perlindungan arsip elektronik, perlengkapan yang diperlukan yaitu:[30]
1.      Analisis Aplikasi Komputer
Masing-masing aplikasi computer harus dianalisis dan dipisahkan karena takut bila terjadi bencana. Hal ini menyangkut: (a) persyaratan masing-masing aplikasi termasuk perangkat keras, perangkat lunak, staf, dan media penyimpan, (b) apa yang akan terjadi bila sistem tidak memiliki cadangan serta tidak ada rencana menanggulanginya. Masing-masing aplikasi computer harus dikaji, lalu diperhitungkan dampaknya bila terjadi bencana terhadap kegiatan badan korporasi.
2.      Penyusunan Prosedur
Prosedur perlindungan mencakup rencana membuat cadangan, siapa yang menunjang sistem, frekuensi pelaksanaan dan di mana informasi cadangan disimpan. Bila prosedur pembuatan cadangan arsip vital elektronik sudah terbentuk dan kemudian dikeluarkan, maka prosedur tersebut harus diikuti dengan seksama. Lokasi penyimpanan harus aman dari bahaya api dan bencana lainnya seperti banjir, tanah longsor, pencurian, vandalism, atau gempa bumi, dan lain-lain.
3.      Lokasi Alternatif
Untuk menentukan lokasi alternatif setelah terjadi bencana, perlu dipertimbangkan 8 faktor, yaitu:
Tabel 01
Lokasi Alternatif Setelah Terjadi Bencana
No
Metode
Karakteristik
Keuntungan
Kerugian
1
Kesepakatan timbal balik
Kesepakatan antara dua badan korporasi atau lebih yang setara untuk menyediakan waktu dan computer bila ada yang mengalami bencana
Murah, tidak memerlukan biaya tambahan
Perangkat lunak dan keras mungkin berubah sesuai dengan perkembangan teknologi, mungkin kedua badan korporasi sama-sama mengalami bencana, hanya untuk jangka pendek
2
Tempat yang dianggap tenang
Sebuah tempat alternatif tanpa control lingkungan maupun perangkat keras
Murah, dapat digunakan oleh dua badan korporasi atau lebih, berlangsung untuk jangka panjang
Bila berpatungan mungkin terjadi bahwa dua badan korporasi akan menggunakannya pada waktu yang bersamaan
3
Tempat yang dipilih dengan memperhitungkan beberapa factor
Sebuah tempat alternatif dengan kendali lingkungan dan beberapa peripheral computer
Lebih mahal, dapat digunakan oleh dua badan korporasi atau lebih, penggunaan jangka panjang
Bila berpatungan mungkin terjadi bahwa dua badan korporasi menggunakannya pada waktu yang bersamaan
4
Tempat yang khusus dibuat
Fasilitas yang lengkap, siaga, terus-menerus, siapa yang pertama datang dialah yang pertama yang dilayani


5
Persetujuan dengan penjaja
Badan korporasi yang berminat mengontrak fasilitas badan korporasi yang dimiliki penjaja
Fasilitas sudah tersedia, biaya lebih murah daripada pilihan lainnya
Mungkin kurang bermanfaat pada jangka panjang, ketiadaan kesetaraan atau compatability, badan korporasi lain mungkin juga melakukan kontrak dengan penjaja yang sama
6
Biro jasa komersial
Badan korporasi ini menyediakan fasilitas pengolahan data
Hanya membayar waktu menggunakan fasilitas, fasilitas tersedia langsung
Jasa badan korporasi bermacam-macam, mungkin timbul masalah pengamanan data badan korporasi, bila menggunakan jangka panjang, biaya akan lebih mahal, mungkin badan korporasi yang disewa tidak memiliki fasilitas waktu dan pengolahan
7
Penggandaan lokasi
Duplikat data disimpan di tempat lain yang masih menjadi bagian perpustakaan
Kesetaraan terjamin, data selalu tersedia, mudah melakukan pengamanan, mudah pemakaiannya
Pilihan ini merupakan pilihan paling mahal, harus mengusahakan agar ada kesetaraan melalui rekonfigurasi dan pemutakhiran perangkat lunak
8
Elektronik vaulting
Cadangan (back-up) dilakukan berdasarkan waktu nyata (real-time basis), data diduplikasikan dalam waktu nyata dan ditransfer ke tempat lain namun terkait dalam sistem
Akses langsung, tape vaults dengan fasilitas komunikasi
Sangat mahal, merupakan teknologi baru untuk mencegah bencana.


4.      Rencana Tindakan
Rencana tindakan yang dibuat harus mencakup:
a.       Petugas yang bertanggung jawab atas pembuatan cadangan arsip dinamis elektronik.
b.      Siapa yang meninjau prosedur tersebut secara berkala
c.       Siapa yang mengambil alih pimpinan bila terjadi bencana
d.      Prosedur sesudah terjadi bencana
e.       Apa yang perlu dilakukan secara sistematis
f.       Di mana, bagaimana, mengapa, dan bagaimana arsip dinamis vital dilindungi, dan
g.      Proses pemulihan yang dilakukan sesudah bencana.
5.      Uji Kesiagaan
Setelah rencana menghadapi bencana dibuat maka rencana tersebut harus diuji. Uji ini harus dilakukan sebelum terjadi bencana sesungguhnya. Penanggung jawab harus membuat laporan yang mencakup keunggulan dan kelemahan rencana serta masalah yang dihadapi ketika uji dilakukan. Uji kesiagaan harus dilakukan secara berkala dan prosedur penanggulangan bencana harus selalu dimutakhirkan.



  
BAB III
PEMBAHASAN

Pada pembahasan ini penulis akan menyajikan teori-teori yang mendukung data yang diperoleh di lapangan, berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Suhardo seorang arsiparis di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 26 November 2015, pukul 08.30-10-15. WIB. Sistematika pembahasan ini akan dipaparkan secara deskriptif sesuai dengan rumusan masalah.

A.    Proteksi Arsip Vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Di Daerah Istimewa Yogyakarta
Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Suhardo, seorang arsiparis di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 26 November 2015, pukul 08.30-10-15. WIB. Menurut bapak Suhardo pengelolaan arsip vital lebih menekankan kepada metode bagaimana upaya untuk melindungi arsip vital. Karena arsip vital itu ibarat mata uang yang tidak bisa dipisahkan, maksudnya arsip vital itu tidak bisa dipisahkan dengan organisasi. Selain itu, menurut bapak Suhardo, arsip vital itu adalah arsip yang sangat penting sekali, yang pengaruhnya sangat besar terhadap masyarakat dan bangsa Negara, di dalam Undang-Undang pun lebih mengutamakan kepada penjagaan atau perlindungan terhadap arsip vital itu sendiri. Karena apabila arsip tersebut musnah, rusak atau hilang maka organisasi itu akan terhenti aktivitasnya. Dan ketika organisasi tersebut melakukan aktivitas transaksi maka akan menghasilkan suatu bukti-bukti yang akan disimpan dalam file-file.
Bukti-bukti itu nanti ada arsip kelas satu (1) yang dinamakan vital, arsip kelas dua (2) yang dinamakan penting, arsip kelas tiga (3) yang dinamakan berguna, dan arsip kelas empat (4) yang dinamakan tidak berguna.  Dan arsip vital tersebut informasinya masih berfungsi dinamis, maksudnya arsip yang informasinya masih digunakan secara langsung oleh organisasi pencipta arsip dalam rangka untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh organisasi. Apabila arsip vital itu tidak dilindungi, maka organisasi itu akan kehilangan asetnya, kehilangan kekayaanya, kehilangan hak-haknya, dan tidak bisa melakukan operasionalnya, makanya di dalam record manajemen ada program-program untuk menyelamatkan arsip vital tersebut. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Krihanta, bahwa arsip tersebut senantiasa berfungsi dan dipergunakan untuk kepentingan operasional ataupun aktivitas suatu organisasi, yaitu sebagai alat dasar manajemen yang meliputi kepentingan administrasi, hukum, keuangan, penelitian, pendidikan atau ilmu pengetahuan.[31]
Menurut bapak Suhardo, dalam melakukan perlindungan atau proteksi terhadap arsip vital di  Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu lebih mengutamakan fisik dari arsip vital itu sendiri supaya tetap utuh tersimpan dan selamat dari berbagai bencana, dan arsip vital itu disimpan pada setiap unit kerja yang selalu memanfaatkan arsip vital tersebut.
Selanjutnya bapak Suhardo, mengemukakan bahwa dalam memproteksi atau melindungi arsip vital di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Daerah Istimewa Yogyakarta, dilakukan dengan perencanaan yang matang, dengan di buat suatu prosedur supaya apabila terjadi regulasi atau perubahan kepemimpinan, arsiparis selanjutnya bisa melihat langsung prosedur tersebut. Di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu juga melakukan analisis resiko. Maksudnya dengan melihat jenis bahaya apa yang akan terjadi bila informasi atau arsip vital itu hilang atau musnah. Dengan adanya analisis resiko ini maka ditetapkan suatu perlindungan baik perlindungan terhadap arsip vital itu sendiri atau pengelolaan arsip lainnya, seperti arsip statis dan dinamis.


B.     Ciri-ciri dan Fungsi Arsip Vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta
Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Suhardo, ciri-ciri arsip vital yang dilindungi atau diamankan di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu ciri-cirinya, pertama, arsip tersebut sangat penting dan berpengaruh bagi kelangsungan organisasi. Kedua, arsip itu tidak dapat digantikan dengan arsip atau informasi yang lainnya. Ketiga, arsip itu merupakan suatu asset bagi organisasi, karna apabila asset tersebut hilang, maka organisasi atau lembaga akan merasa kehilangan kekayaannya, kehilangan hak-haknya, dan tidak bisa melakukan operasional. Dan terakhir, arsip tersebut dianggap sebagai arsip kelas satu (arsip yang sangat penting). Hal tersebut sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Krihanta, bahwa ciri-ciri arsip vital yaitu:[32]
1.        Harus ada demi kelangsungan hidup organisasi
2.        Fisik dan informasinya memerlukan perlindungan dan pengamanan
3.        Fisik arsipnya tidak dapat tergantikan
4.        Merupakan asset bagi organisasi
5.        Memiliki fungsi dinamis
6.        Diklasifikasikan sebagai arsip tingkat/kelas satu
Sedangkan fungsi dari arsip vital itu menurut bapak Suhardo di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sebagai asset organisasi dan sebagai memori organisasi, di mana aktivitas yang dilakukan oleh organisasi akan menghasilkan bukti-bukti yang akan disimpan dalam file-file, dan file-file tersebut untuk organisasi di masa yang akan mendatang apabila dibutuhkan. Karena arsip vital fungsinya juga sebagai bukti hukum, serta untuk melindungi kepentingan hak individu ataupun hak-hak yang lainnya, misalnya arsip tentang surat tanah, dan arsip lainnya.

C.      Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Metode Arsip Vital pada Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta
Faktor yang mempengaruhi penetapan metode arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah karena kebutuhan akses, dan yang memboleh mengakses arsip tersebut hanyalah orang-orang tertentu saja, dan sebelum mengakses orang tersebut harus meminta izin dulu kepada penciptanya. Kebutuhan akses ini harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Seperti arsip-arsip yang berhubungan dengan pembuktian hukum, harus disajikan dalam bentuk fisiknya, beda halnya dengan arsip vital yang di luar kepentingan hukum, bisa disajikan dalam bentuk media komputer dengan cara arsiparis memperlihatkannya saja.
Selain itu menurut bapak Suhardo, faktor yang mempengaruhi penetapan metode arsip vital itu adalah lamanya masa simpan, menurut bapak Suhardo, arsip vital tidak selamanya akan disimpan, apabila tercipta arsip yang baru. Arsip vital juga bisa musnah, disiang atau disusupkan apabila sudah tidak penting lagi. Dan dalam memusnahkan arsip vital ini tidak ditentukan jadwal retensi, karena tergantung pada penting atau tidaknya arsip vital tersebut.
Dan faktor yang terakhir adalah karena kualitas fisik dari arsip vital tersebut. Sebab apabila arsip vital tersebut selalu disajikan dalam bentuk fisik kepada pengguna, maka lama-kelamaan arsip vital yang berbentuk fisik tersebut akan menjadi rusak, oleh sebab itu diadakan penetapan untuk memproteksi atau melindungi arsip vital tersebut supaya terhindar dari kerusakan.
D.    Bentuk-Bentuk Metode yang Digunakan Untuk Melindungi Arsip Vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta
Menurut bapak Suhardo bentuk metode yang digunakan untuk melindungi arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu menggunakan beberapa metode, yang pertama, metode duplikasi, maksudnya arsip vital yang ada di BPAD di duplikasi atau digandakan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan. Kedua, dilakukan pemencaran atau penyebaran arsip vital ke tempat lain yang aman. Ketiga, pemindahan (transfer), dalam mentransfer arsip vital ini dipindahkan ke tempat penyimpanan pusat arsip (record center) atau lembaga komersial (lembaga yang bergerak di bidang kearsipan).
Selain menggunakan metode tersebut, banyak perlindungan yang dilakukan oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencegah arsip vital itu rusak, misalnya dari segi fisik, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengawasan dan mengatur kelembaban ruang penyimpanan, serta mengatur pencahayaan, menyaring udara untuk mengurangi polusi udara terhadap penyimpanan arsip, melindungi arsip dari bencana banjir, kebakaran, serangga atau hewan, tumbuhnya jamur, dan yang terakhir melindungi arsip dari manusia yang menyalahgunakan arsip tersebut.

E.     Proteksi Arsip Vital Elektronik pada Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta
Proteksi atau perlindungan yang dilakukan terhadap arsip vital elektronik pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu dengan cara mem-back-up arsip vital elektronik tersebut supaya apabila terjadi kerusakan atau bencana sekaligus musibah yang lainnya, informasinya masih bisa tetap diselamatkan, dan disimpan ke dalam server yang berbeda-beda. Selain itu diusahakan direkam pada beberapa media tertentu, dan menjauhkan media atau alat elektronik misalnya komputer yang di dalamnya berisi tentang arsip vital dari bahaya yang akan menimpa seperti air dan api.



BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berangkat dari uraian yang penulis paparkan pada Bab sebelumnya, maka secara umum dapat disimpulkan bahwa proteksi arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu sebagai berikut:
1.        Proteksi Arsip Vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta
Proteksi atau perlindungan terhadap arsip vital yang dilakukan oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu lebih mengutamakan fisik dari arsip vital itu sendiri supaya tetap utuh tersimpan dan selamat dari berbagai bencana, dan arsip vital itu disimpan pada setiap unit kerja yang selalu memanfaatkan arsip vital tersebut. Dan dilakukan dengan perencanaan yang matang, dengan di buat suatu prosedur supaya apabila terjadi regulasi atau perubahan kepemimpinan, arsiparis yang melaksanakan tugasnya untuk melindungi arsip vital tersebut bisa melihat langsung prosedur tersebut. Selain itu, juga melakukan analisis resiko dengan melihat jenis bahaya apa yang akan terjadi bila informasi atau arsip vital itu hilang atau musnah.
2.        Ciri-Ciri dan Fungsi Arsip Vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta
Ciri-ciri arsip vital yang dilindungi atau yang diamankan oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu pertama, arsip tersebut sangat penting dan berpengaruh bagi kelangsungan organisasi. Kedua, arsip itu tidak dapat digantikan dengan arsip atau informasi yang lainnya. Ketiga, arsip itu merupakan suatu asset bagi organisasi, karna apabila asset tersebut hilang, maka organisasi atau lembaga akan merasa kehilangan kekayaannya, kehilangan hak-haknya, dan tidak bisa melakukan operasional. Keempat, arsip tersebut dianggap sebagai arsip kelas satu (arsip yang sangat penting). Sedangkan fungsi yaitu sebagai asset organisasi, sebagai memori organisasi, sebagai bukti hukum, serta untuk melindungi kepentingan hak pribadi ataupun hak-hak yang lainnya.
3.        Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penetapan Metode Arsip Vital pada Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta
Faktor yang mempengaruhi penetapan metode arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah karena kebutuhan akses, lamanya masa simpan, dan faktor yang terakhir adalah karena kualitas fisik dari arsip vital tersebut. Sebab apabila arsip vital tersebut selalu disajikan dalam bentuk fisik kepada pengguna, maka lama-kelamaan arsip vital yang berbentuk fisik tersebut akan menjadi rusak.
4.        Bentuk-Bentuk Metode Yang Digunakan Untuk Melindungi Arsip Vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta
Bentuk metode yang digunakan untuk melindungi arsip vital pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu menggunakan metode duplikasi, metode pemencaran atau penyebaran arsip vital ke tempat lain yang aman. Ketiga, pemindahan (transfer), dalam mentransfer arsip vital ini dipindahkan ke tempat penyimpanan pusat arsip (record center) atau lembaga komersial. Selain menggunakan metode tersebut, perlindungan yang dilakukan untuk mencegah arsip vital itu rusak, yaitu melakukan pengawasan dan mengatur kelembaban ruang penyimpanan, serta mengatur pencahayaan, menyaring udara untuk mengurangi polusi udara terhadap penyimpanan arsip, melindungi arsip dari bencana banjir, kebakaran, serangga atau hewan, tumbuhnya jamur, dan yang terakhir melindungi arsip dari manusia yang menyalah gunakan arsip.
5.        Bagaimanakah Proteksi Arsip Vital Elektronik pada Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta
Proteksi atau perlindungan yang dilakukan oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap arsip vital elektronik yaitu dengan cara mem-back-up arsip vital elektronik tersebut dan disimpan ke dalam server yang berbeda-beda. Selain itu diusahakan direkam pada beberapa media tertentu, dan menjauhkan media atau alat elektronik misalnya komputer yang di dalamnya berisi tentang arsip vital dari bahaya yang akan menimpa seperti air dan api.

B.     Saran
Ada beberapa hal yang dapat penulis sarankan sebagai bagian penutup dari peneltian ini, yaitu:
1.      Arsiparis diharapkan agar terus berupaya meningkatkan analisis resiko dengan cara melihat jenis ancaman bahaya yang kemungkinan menyebabkan kerusakan atau kehilangan informasi yang ada pada arsip.
2.      Arsiparis diharapkan agar terus berupaya melindungi arsip-arsipnya karena arsip vital benar-benar bernilai guna untuk kelangsungan hidup organisasi, yang secara proporsional untuk kepentingan pertanggungjawaban dalam situasi apapun.
3.      Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan, agar terus meningkatkan perlindungan serta pencegahan terhadap arsip vital dengan selalu melakukan pengawasan dan melindungi arsip dari manusia yang menyalah gunakan arsip vital serta menetapkan metode untuk melindungi arsip vital.





DAFTAR PUSTAKA

Amsyah, Zulkiflih. Manajemen Kearsipan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2003.

ANRI, Terminologi Kearsipan Nasional. Jakarta: ANRI, 2002.

Barthos, Basir. Manajemen Kearsipan: Untuk Lembaga Negara, Swasta, dan Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara. 1997.

Krihanta. Pengelolaan Arsip Vital. Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka. 2013.

Lasa HS. Kamus Kepustakawanan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher. 2009.

Meilita, Weni. Skripsi. Program Arsip Vital: Studi Kasus Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Ilmu Perpustakaan Depok. 2012.

Mirmani, Anon. Pengantar Kearsipan. Jakarta: Universitas Terbuk. 2011.

-------------------. Pengawasan Kearsipan. Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka. 2014.

Rustam, Muhammad. Pengelolaan Arsip Elektronik. Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka. 2014.

Soerotani, Suhardo. Arsip Vital Sebagai Darah Kehidupan Organisasi. Dalam http://www.bpadjogja.info/public/article/106/8acbaed284b32759c41a23696c3ca837.pdf. Di akses pada tanggal 15 November 2015. Pukul 11.00 wib.

Sulistyo-Basuki. Manajemen Arsip Dinamis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2003.

------------------. Pengantar Ilmu Kearsipan. Tanggerang Selatan: Universita Terbuka. 2013.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
Widyawan, Rosa. Pelayanan Refrensi Berawal Dari Senyuman. Bandung: CV Bahtera Ilmu. 2012.


LAMPIRAN
PROFIL NARASUMBER
Nama            : Suhardo
TTL               : Kulon Porogo 03 Juni 1981
Agama          : Islam
Pendidikan   : S1 (Administrasi Negara)
Jabatan          : Arsiparis Ahmadia
Instansi         : Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta

Foto penulis dengan bapak Suhardo, A. Md, waktu melakukan wawancara di Badan Perpustakaan dan Asrip Daerah (BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta.




[1] Krihanta. Pengelolaan Arsip Vital. (Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka). 2013. Hlm. 1.18

[2] Ibid. Hlm. 1.19
[3] Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan., Bab 1 Ketentuan Umum,  Pasal 1 Ayat 1.
[4] Muhammad Rustam. Pengelolaan Arsip Elektronik. (Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka. 2014). Hlm. 1.3
[5] ANRI, Terminologi Kearsipan Nasional (Jakarta: ANRI, 2002), hlm 5.
[6] Rosa Widyawan. Pelayanan Refrensi Berawal Dari Senyuman. (Bandung: CV Bahtera Ilmu. 2012). Hlm. 21.
[7] Anon Mirmani. Pengantar Kearsipan. (Jakarta: Universitas Terbuka). 2011. Hlm. 1.11
[8] Weni Meilita. Skripsi. Program Arsip Vital: Studi Kasus Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Ilmu Perpustakaan Depok. 2012. Hlm. 1-2
[9] Suhardo Soerotani. Arsip Vital Sebagai Darah Kehidupan Organisasi. Dalam http://www.bpadjogja.info/public/article/106/8acbaed284b32759c41a23696c3ca837.pdf. Di akses pada tanggal 15 November 2015. Pukul 11.00 wib.
[10] Krihanta. Pengelolaan Arsip Vital. (Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka). 2013. Hlm. 1.17
[11] Sulistyo-Basuki. Pengantar Ilmu Kearsipan. (Tanggerang Selatan: Universita Terbuka). 2013. Hlm. 6.33
[12] Krihanta. Pengelolaan Arsip Vital..., hlm.7.3
[13] Ibid. Hlm.7.3
[14] Ibid. Hlm. 7.3
[15] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Hlm. 3
[16] Lasa HS. Kamus Kepustakawanan Indonesia. (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher. 2009). hlm. 27
[17] Basir Barthos. Manajemen Kearsipan: Untuk Lembaga Negara, Swasta, dan Perguruan Tinggi. (Jakarta: Bumi Aksara. 1997). Hlm. 11
[18] Krihanta. Pengelolaan Arsip Vital…, hlm.2.3
[19] Ibid. Hlm. 2.4-2.6
[20] Anon Mirmani. Pengantar Kearsipan…, hlm. 6.24
[21] Krihanta. Pengelolaan Arsip Vital…, hlm. 2.13
[22] Krihanta. Pengelolaan Arsip Vital…, hlm. 7.4
[23] Zulkiflih Amsyah. Manajemen Kearsipan. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2003). Hlm. 63-67
[24] Krihanta. Pengelolaan Arsip Vital…, hlm. 7.6
[25] Sulistyo-Basuki. Pengantar Ilmu Kearsipan.., hlm. 6.39
[26] Krihanta. Pengelolaan Arsip Vital…, hlm. 7.8
[27] Anon Mirmani. Pengawasan Kearsipan. (Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka. 2014). Hlm. 2.33
[28] Anon Mirmani. Pengantar Kearsipan…, hlm. 6.26.
[29] Krihanta. Pengelolaan Arsip Vital…, Hlm. 8.5-8.6
[30] Sulistyo-Basuki. Manajemen Arsip Dinamis. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2003). Hlm. 240
[31] Krihanta. Pengelolaan Arsip Vital…, hlm.2.4

[32] Krihanta. Pengelolaan Arsip Vital…, hlm.2.13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar