Berbicara tentang arsiparis, sebetulnya memiliki persamaan dengan seorang
pustakawan yang bertugas di perpustakaan. Salah satu persamaannya yang paling
mendasar adalah bahwa keduannya memiliki tugas untuk mengelola informasi dan
memberikan layanan kepada publik (masyarakat). Selain itu juga tugasnya yaitu
memelihara dan melestarikan arsip atau bahan pustaka (kalau di perpustakaan)
supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Di dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, arsiparis adalah
seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui
pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai
fungsi, tugas, dan tanggung jawab melakukan kegiatan kearsipan. Dan
salah satu arsiparis yang melaksanakan kegiatan kearsipan adalah ibu Yunianti AMD, beliau bertugas di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
(BPAD) Daerah Istimewa Yogyakarta, beliau lahir di
Kulonporogo 03 Juni 1981, jabatan beliau di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
(BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai arsiparis Pelaksana Lanjutan.
Berdasarkan
hasil wawancara dengan ibu Yunianti, pada tanggal 26
Mei Juni 2015, pukul 08. 30-10.00 WIB, Beliau mengatakan bahwa Profesi arsiparis
sangat bagus dan unik sekali, karena seorang arsiparis
adalah seorang profesional dengan tugas mulia, arsiparis
mempunyai kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan
arsip dinamis dan arsip statis dan pembinaan kearsipan serta merupakan jabatan
karier baik dikalangan PNS maupun lembaga lainnya.
Seorang petugas kearsipan harus memenuhi
beberapa persyaratan agar dapat mengurus arsip secara profesional (sebagai
arsiparis). Jadi, jangan sampai petugas di bagian arsip justru orang-orang atau
petugas yang tidak dipakai atau tidak disenangi oleh orang lain. Ada anggapan bahwa yang bertugas di
bagian arsip adalah orang-orang yang 'disingkirkan'. Apabila hal ini terjadi,
setidak-tidaknya petugas tersebut mempunyai kekurangan dan kemampuan, kejujuran, maupun dedikasinya
terhadap organisasi yang bersangkutan.
Sebagai seorang arsiparis harus selalu bersikap tegas dalam menjalankan
profesinya, dan seorang arsiparis harus berpegang teguh pada etika profesinya,
dan apabila arsiparis berpegang teguh kepada etika profesinya maka tidak akan
terjadi konflik, karena mempunyai landasan yang sama dalam visi dan misi
sebagai seseorang yang bekerja sebagai pengelola informasi. Informasi yang
dikelolanya pun harus disaring, apakah ada larangan-larangan tertentu sehingga
arsiparis harus merahasikannya kepada publik. Meskipun ada Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik, bukan berarti publik dapat memperoleh secara
bebas semua kandungan informasi dalam publik.
Selain hal di atas, Ibu Yunianti mengatakan bahwa ia
sangat senang sekali ketika menjadi seorang arsiparis, karena sesuai dengan bakground
atau latar belakang pendidikan saya, yaitu AMD. Menjadi arsiparis itu sangat
banyak tantangannya, salah satunya ketika mengolah data menjadi informasi,
karena informasi tersebut tidak cukup dengan hanya di rawat tapi juga di olah
dengan baik, supaya informasi tersebut menjadi sesuatu hal yang sangat berguna.
Dan beliau juga sangat senang ketika ada seseorang yang membutuhkan informasi, dan
bisa membantunya serta menemukan informasi atau arsip yang dibutuhkan oleh
orang.
Ibu Yunianti
tertarik menjadi seorang arsiparis, cerita awalnya dulu karena waktu pertama
kali ikut tes kuliah (UMPTKIN) beliau mau mengambil jurusan yang diinginkan, namun kata beliau ketika ikut tes
tersebut tidak lulus, setelah itu beliau mengambil jurusan tentang arsip,
Alhamdulillah ketika mengambil jurusan tersebut beliau lulus. Setelah selesai
beliau melamar pekerjaan di Dinas Pendidikan Cabang Kokap, Alhamdulillah
diterima sebagai Honorer selama 6 tahun dari tahun 2005-2011. Setelah itu ada
pembukaan CPNS khusus untuk profesi arsiparis dan sesuai dengan jurusan beliau
yaitu AMD. Dan ketika beliau mengikuti CPNS tersebut beliau lulus, dan jadilah
seorang arsiparis, dan beliau diterima atau menjadi PNS (seorang arsiparis)
pada tahun 2011 sampai sekarang.
Menurut ibu
Yunianti, dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang arsiparis ada segi positif
yang banyak di peroleh. Salah satunya, beliau banyak mengetahui informasi, yang
sebelumnya tidak tahu, misalnya ada suatu kasus yang berkaitan dengan sengketa
tanah atau sebagainya. Misalnya tentang BLH, fungsinya itu untuk apa dan
manfaatnya apa. Ibu Yunianti, ketika menjalankan tugasnya tidak pernah
mengalami kesulitan, karena menurut beliau sesuatu yang berhubungan dengan
arsip, semuannya bisa dipelajari. Dan pekerjaan seorang arsiparis itu sangat
unik sekali. Sehingga seorang arsiparis dalam melayani pengguna informasi, baik
di lingkungan intern (lingkungan kantor) maupun eksternal seorang
arsiparis harus mempunyai prinsip “tegas” dalam memegang peraturan yang ada di
lingkungan kerjanya. Profesi arsiparis harus mampu bersikap seperti lebih
teliti, cekatan, sabar dan tekun dalam bekerja selain itu juga harus
mengutamakan pengabdian serta aspek-aspek kepribadian dan perilaku.
Profesi
arsiparis untuk kedepannya, yang diinginkan oleh ibu Yunianti
adalah arsiparis harus bisa mengolah arsip dengan sebaik mungkin, dan bisa
menyajikan informasi secara utuh kepada masyarakat. Arsiparis juga harus bisa menelusuri
seluk beluk arsip atau informasi yang masuk. Seorang petugas kearsipan (arsiparis) harus
mampu menyajikan bahan informasi secara cepat dan tepat. Seorang arsiparis
harus mempunyai sifat yang teliti, rapi, cerdas, cekat atau sigap, sabar dan
jujur. Serta masyarakat harus sadar bahwa arsip sangat
penting dalam kehidupan.
Foto penulis dengan ibu Yunianti (Arsiparis di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
(BPAD) di Daerah Istimewa Yogyakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar